Terjerat Dugaan Kasus Pencucian Uang Rp 16,1 Miliar, Eks Sekda Buleleng Disidang

Sedangkan soal pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Desember 2021 | 07:49 WIB
Terjerat Dugaan Kasus Pencucian Uang Rp 16,1 Miliar, Eks Sekda Buleleng Disidang
Dewa Ketut Puspaka (58) yang sebeelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/12/2021). [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/12/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, pihak JPU dari Kejati Bali dalam dakwaannya mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pihak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian negara senilai Rp 16,1 miliar.

Sedangkan soal pemerasan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.

Salah satu diantaranya adalah PT PEI  sebesar Rp.1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015.

Baca Juga:Pasutri Asal Italia di Bali Dirampok, Aset Bitcoinnya Senilai Rp 5,8 Miliar Hilang

Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka. Berikutnya, dari PT. Titis Sampurna  sebesar Rp.12.500.000.000,  terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih. 

Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat.

Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika.

Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa. Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.

"Dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng," kata Jaksa Agus Eko Purnomo dkk dalam dakwaannya sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.

Keterangan saksi H. Chojum selaku Direktur PT. Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp.2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT. Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak