SuaraBali.id - Pasangan suami-istri asal Italia bernama Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini menjadi korban perampokan di Bali. Nilai kerugian dalam kejahatan ini mencapai Rp 5,8 miliar.
Uang tersebut dalam bentuk aset koin digital bitcoin di rekening binance korban. Kedua bule ini kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas empat pelaku yang juga merupakan warga negara asing (WNA). Dua pelaku berhasil ditangkap yakni Nicola asal Negara Italia dan Gregory asal Negara Inggris.
Dua lainnya asal Polandia dan Rusia kini masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk kerugian selain uang tunai ada bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp 5,8 miliar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (28/12/2021).
Jansen menjelaskan perampokan terjadi di villa tempat korban menginap di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/11/2021) dini hari. Saat itu salah satu korban terjaga karena mendengar suara ledakan.
Ternyata saat itu, suami korban disekap oleh 4 pelaku yang mengenakan pakaian hitam-hitam. Para pelaku menggunakan penutup kepala dan sarung tangan.
Istri korban yang melihatnya langsung ditodong pisau dan ikut disekap. Selanjutnya para pelaku mengambil ponsel milik korban yang di dalamnya akun bitcoin korban. Korban dipaksa menyebutkan password sembari dipukuli.
Selain itu disertai ancaman pembuhan jika tidak menyerahkan password.
"Selanjutnya korban memberi tau password handphone tersebut," kata dia.
Saat penyekapan itu, korban mengenali suara dua pelaku yakni Nicola dan Gregory. Sebab, Nicola merupakan mantan staf karyawan korban dan Gregory pernah mengikuti acara party di villa.
Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan korban. Korban kemudian berhasil lepas dari ikatan dan memeriksa akun binance miliknya.
Rupanya ada perpindahan aset digital ke sebuah akun wallet exodus yang diduga milik pelaku Nicola sebanyak tiga kali. Total aset yang dipindah sebanyak Rp 5,8 miliar.
"Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kuta," kata dia.
Jansen mengatakan modus pelaku yakni berkelompok masuk ke rumah tersebut. Lalu mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, CCTV hingga diketahui ciri-ciri pelaku yang berjumlah empat orang.
Nicola ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Badung, Bali, dan Gregory yang tinggal bersama pacarnya di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.
Keduanya mengakui perbuatannya. Pengakuan Nicola nekat mencuri karena sakit hati kepada korban yang merupakan mantan bosnya.
"Untuk motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korbannya. Untuk dua rekannya masih DPO satu dari Polandia dan satu lagi dari Rusia," ujarnya.
Kontributor : Imam Rosidin