Saat penyekapan itu, korban mengenali suara dua pelaku yakni Nicola dan Gregory. Sebab, Nicola merupakan mantan staf karyawan korban dan Gregory pernah mengikuti acara party di villa.
Setelah itu, para pelaku kabur meninggalkan korban. Korban kemudian berhasil lepas dari ikatan dan memeriksa akun binance miliknya.
Rupanya ada perpindahan aset digital ke sebuah akun wallet exodus yang diduga milik pelaku Nicola sebanyak tiga kali. Total aset yang dipindah sebanyak Rp 5,8 miliar.
"Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kuta," kata dia.
Jansen mengatakan modus pelaku yakni berkelompok masuk ke rumah tersebut. Lalu mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, CCTV hingga diketahui ciri-ciri pelaku yang berjumlah empat orang.
Nicola ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Badung, Bali, dan Gregory yang tinggal bersama pacarnya di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.
Keduanya mengakui perbuatannya. Pengakuan Nicola nekat mencuri karena sakit hati kepada korban yang merupakan mantan bosnya.
"Untuk motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korbannya. Untuk dua rekannya masih DPO satu dari Polandia dan satu lagi dari Rusia," ujarnya.
Kontributor : Imam Rosidin