Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin

Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Jabatan memang rentan disalahgunakan. Belum selesai soal laporan dugaan penipuan berkedok meluluskan korban dalam seleksi CPNS, oknum jaksa di Kota Mataram (EP) kembali dilaporkan atas kasus pelanggaran disiplin.

"Pelapor untuk pelanggaran disiplin ini berbeda dengan pelapor untuk pelanggaran penipuan seleksi CPNS itu," kata Dedi Humas Kejaksaan Tinggi NTB kepada Suara.com pada Selasa, (28/12/2021).

Palaporan pelanggaran disiplin, kata Dedi, masuk ke Kejati pada hari Jumat, (24/12/2021). Untuk kasus pelanggaran disiplin, masih dalam masa penelaahan.

"InsyaAllah nanti tetap kita proses sesuai tahapannya," ujar Dedi.

Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.

"Kalau sanksi terberat yang terberat itu ya pemecatatan," paparnya.

Dedi menjelaskan bahwa pelapor untuk kasus penipuan dan pelanggaran disiplin merupakan dua orang yang berbeda.

Kasus Penipuan Meloloskan Seleksi CPNS

Sementara sebelumnya, oknum jaksa EP juga telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan dugaan menjadi calo dalam seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. EP diduga menerima sejumlah uang dari korban EF alias EM sebagai mahar demi meloloskan korban dalam seleksi CPNS.

Korban EF alias EM warga asal Kuripan, Lombok Barat melaporkan setelah dirinya tidak lulus seleksi formasi yang didaftarkan.

Padahal, ia mengaku telah memberikan sejumlah uang kapada EP demi memuluskan jalan menjadi CPNS.

EF menceritakan, pada akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT. JT inilah yang kemudian mempertemukannya dengan oknun jaksa, EP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta.

Informasi tersebut dikuatkan dengan bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020 dengan dalih pembayaran pinjaman. Selanjutnya, dicicil sebesar Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020.

Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini