Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin

Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Jabatan memang rentan disalahgunakan. Belum selesai soal laporan dugaan penipuan berkedok meluluskan korban dalam seleksi CPNS, oknum jaksa di Kota Mataram (EP) kembali dilaporkan atas kasus pelanggaran disiplin.

"Pelapor untuk pelanggaran disiplin ini berbeda dengan pelapor untuk pelanggaran penipuan seleksi CPNS itu," kata Dedi Humas Kejaksaan Tinggi NTB kepada Suara.com pada Selasa, (28/12/2021).

Palaporan pelanggaran disiplin, kata Dedi, masuk ke Kejati pada hari Jumat, (24/12/2021). Untuk kasus pelanggaran disiplin, masih dalam masa penelaahan.

"InsyaAllah nanti tetap kita proses sesuai tahapannya," ujar Dedi.

Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.

"Kalau sanksi terberat yang terberat itu ya pemecatatan," paparnya.

Dedi menjelaskan bahwa pelapor untuk kasus penipuan dan pelanggaran disiplin merupakan dua orang yang berbeda.

Kasus Penipuan Meloloskan Seleksi CPNS

Sementara sebelumnya, oknum jaksa EP juga telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan dugaan menjadi calo dalam seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019. EP diduga menerima sejumlah uang dari korban EF alias EM sebagai mahar demi meloloskan korban dalam seleksi CPNS.

Korban EF alias EM warga asal Kuripan, Lombok Barat melaporkan setelah dirinya tidak lulus seleksi formasi yang didaftarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini