Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin

Jika merujuk kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka sanksi terberat bisa sampai pemecatan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Desember 2021 | 13:30 WIB
Setelah Kasus CPNS, Jaksa EP di Mataram Kembali Dilaporkan Terkait Pelanggaran Disiplin
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

“Katanya, saya dijanjikan akan lulus melalui jalur kebijakan,” kata EF.

Namun, kata EF, hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang. Korban lalu mendatangi lagi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.

Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.

"Uang itu juga bukan uang pribadi saya, tapi hasil gadai tanah sawah orang tua saya," ujar EF.

Menanggapi kasus ini, Humas kejaksaan tinggi NTB mengatakan bahwa telah menyerahkan sepanuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, kata Dedi, pelaporan tersebut merupakan laporan pidana.

"Kita menyerahkan sepenuhnya proses tersebut di kepolisian, sedang ditangai Polres Mataram, sesuai dengan kewenangan penyidik," ujar Dedi, Humas Kejati NTB.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini