Pria Bali Tidur Bersama Jenazah Ibu Selama 56 Hari, Ini Alasannya

Tinggal bersama jenazah ibunya selama 56 hari

Muhammad Yunus
Senin, 27 Desember 2021 | 18:02 WIB
Pria Bali Tidur Bersama Jenazah Ibu Selama 56 Hari, Ini Alasannya
Polisi mendatangi rumah Putu Sugiarta. Pria yang tinggal bersama jenazah ibunya selama hampir dua bulan di Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali [Suara.com/Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang pria dari Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, bernama Putu Sugiarta (53 tahun) bikin geger. Karena tinggal bersama jenazah ibunya selama 56 hari.

Putu Sugiarta melakukan hal itu lantaran mengaku menjalankan pesan dari mendiang ibunya, Wayan Terpi (96 tahun).

Putu Sugiarta menyemayamkan jenazah ibunya di rumah yang mereka tinggali berdua selama hampir dua bulan.

Putu Sugiarta menggunakan es batu dalam jumlah banyak. Untuk mengawetkan jenazah ibunya, Wayan Terpi yang meninggal dunia sejak 3 November lalu. Agar tidak rusak dan bau.

Baca Juga:Jokowi Ngaku Pemerintah Kehilangan Rp 97 Triliun karena Warga Pilih Berobat ke Luar Negeri

Putu Sugiarta mengaku dititipkan pesan oleh ibunya sebelum meninggal dunia. Agar merawat jenazahnya selama 4 bulan di rumah tanpa melibatkan keluarga lainnya. Namun kejadian itu belakangan kemudian diketahui oleh pihak keluarga lainnya.

Keluarga lantas mendatangi kediaman Putu Sugiarta bermaksud menengok kondisi Wayan Terpi. Mereka juga mengutarakan maksud agar jenazah Wayan Terpi segera dikebumikan. Namun, keinginan keluarga ditolak keras oleh Putu Sugiarta. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Seririt.

Polisi berusaha menengahi permasalahan itu dan membawa Putu Sugiarta ke kantor polisi untuk diperiksa. Sementara, jenazah Wayan Terpi akhirnya dikuburkan dan diaben setelah dibiarkan selama hampir dua bulan lamanya.

"Dan memang benar ada penolakan dari si anak ini. Keluarga tidak diizinkan menjenguk. Keluarga ingin mengubur dan si anak ini ingin mempertahankan pesan almarhum," ujar Kapsek Seririt, Kompol Gede Juli.

Juli mengatakan, dari hasil permintaan keterangan, diketahui Wayan Terpi sudah meninggal sejak 3 November lalu, karena sakit. Tetangga dan keluarga membenarkan jika almarhum sakit.

Baca Juga:Syarat dan Biaya Perjalanan Jakarta-Bali via Tol Trans Jawa, Cuma Rp 800 Ribuan

"Almarhum ini tinggal berdua dengan anaknya. Anaknya (Putu Sugiarta) mengaku dipesan ibunya kalau meninggal agar diajak (dirawat) dulu di rumah minimal 4 bulan tanpa melibatkan keluarga yang lainnya. Setelah itu baru dikubur," katanya.

Polisi sempat melakukan pemeriksaan terhadap Putu Sugiarta terkait indikasi tindak pidana dalam kejadian ini.

"Hasilnya, tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak pidana. Jenazah sudah kami periksa dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ungkapnya.

"Anaknya ini hanya bersikukuh untuk menjalankan pesan orang tua. Dia tidak mau mengubur karena takut melanggar janjinya. Sementara pihak keluarga ingin segera mengubur almarhum agar tidak mengganggu lingkungan," tutup Juli.

Kontributor: Ahmad Muzakki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini