Untuk jalan yang putus, Balai Jalan telah berkoordinasi bersama penyedia jasa untuk memperbaikinya. Sebab, senada dengan Ervan, perbaikan jalan merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
"Ini kan masih masa pemeliharaan, kerugian menjadi tanggungan penyedia jasa," katanya.
Balai BPJN, PUPR, ITDC, penyedia jasa, Camat Pujut, dan Kepala Desa Sukadana telah melakukan survey ke lokasi pembongkaran jalan. Hasil survei tersebut guna memetakan persoalan dan menemukan solusi perbaikan agar persoalan yang sama tak terulang kembali.
Baca Juga:Marc Marquez Akan Datang ke Mandalika MotoGP 2022, Gubernur NTB Nyatakan Siap