Kasus ini semakin banyak di tengah luasnya jangkauan internet, perkembangan
dan penyebaran teknologi informasi, serta populernya penggunaan media sosial.
KBGO ada difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online. Bentuk kekerasan online tersebut penting dibedakan agar solusi yang diberikan lebih tepat dan efektif.
"Jika KBGO yang terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum, tetapi juga perlu intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban," tulis SAFEnet.
Tanpa intervensi ini, usai menjalani hukuman, pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan tentang kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan dunia online, dan menggarisbawahi bahwa kekerasan dan kejahatan siber memiliki pola kasus yang semakin rumit. Pada 2017, ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang diterima oleh Komnas Perempuan
Kontributor : Imam Rosidin