SuaraBali.id - Seorang petani inisial JM (31), warga Kecamatan Pujut ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya. Ia ditangkap oleh jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 KUHP ayat (1) tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Pohon ganja yang ditanam di pot itu menggunakan ember dengan jumlah ranting 23," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian, di Praya, Jumat (10/9/2021).
Apa yang dilakukan petani ini terungkap manakala ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan kepada anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah, petugas lalu memastikan terduga berada di rumahnya.
"Anggota melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya lagi.
Setelah itu dilakukanlah penggeledahan di area rumahnya dan ditemukan satu batang pohon yang diduga ganja ditanam di pot. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan terduga bahwa pohon diduga ganja itu berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri," jelasnya. (ANTARA)