"Ketika orang menyampaikan ada kekerasan seksual terus diancam ini merupakan pembungkaman," kata dia.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat menolak adanya atau menyikapi kasus kekerasan seksual. Padahal seharusnya penangganan kekerasan seksual harus memberikan yang terbaik untuk korban dan mendengarkan suara korban.
Rektor Unud Minta Korban Melapor
Sebelumnya, rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara telah menanggapi adanya informasi ini.
Ia pun mengatakan kini seluruh kegiatan akademik tidak diizinkan dilakukan di luar aktivitas kampus, dengan tujuan meminimalkan terjadinya pelecehan seksual tersebut. Selain itu ia juga mempersilakan para korban untuk berani melaporkan kasus yang dialaminya.
"Kami melarang untuk melakukan kegiatan akademik di luar kampus atau di luar kantor, itu sudah pasti. Dan saat terbentuknya satgas nanti mereka akan bertugas mulai dari pencegahan hingga pendampingan terhadap korban," kata Prof Antara pada Selasa (23/11/2021).
Menurutnya saat ini aktivitas akademik hanya boleh dilakukan di waktu pembelajaran yang sesuai. Ia juga meminta para korban untuk melapor agar kasusnya bisa diproses lebih lanjut.
"Kalau tidak dibantu dari keberanian korban untuk melapor, di sini akan memelihara predator-predator di kampus dan tidak akan tersentuh selamanya, maka dari itu, siapapun korbannya melalui saluran yang dibuat oleh satgas bisa dideteksi manakala ada kejadian-kejadian akan segera mungkin bisa ditindaklanjuti untuk mencegah hal-hal yang lebih parah lagi," jelas Prof Antara.
Ia sendiri mengatakan tidak akan melindungi hal-hal berkaitan dengan pelanggaran itu. Dimana ia berharap kampus Universitas Udayana ini menjadi lembaga pendidikan tinggi yang steril aman bagi seluruh mahasiswa dalam menuntut ilmu.
Dikatakannya pula bahwa perlindungan bagi mahasiswa ini penting adanya, selain bisa menyerap keilmuan, juga bisa menyelesaikan tugas mereka tepat pada waktunya.