SuaraBali.id - Masyarakat perlu kembali siap-siap untuk melakukan tes swab PCR untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Hal ini karena pemerintah kembali mempertimbangkan memperketat lagi syarat perjalanan udara akibat virus Covi-19 Delta AY sudah menjangkiti Malaysia.
Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Padahal beberapa hari terakhir pemerintah sudah sempat memberi pelonggaran.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi/Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan langsung rencana ini berdasar hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (8/11/2021).
Luhut beberapa waktu terakhir dalam sorotan publik karena dituding berbisnis PCR setelah diketahui salah satu perusahaannya merupakan penyedia jasa layanan PCR.
“Kami nanti sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kami terapkan kembali pelaksanaan dari PCR, itu sedang kami kaji,” kata Luhut dalam konferensi pers yang dikutip Solopos.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Purnawirawan jenderal TNI itu berdalih pemerintah kerap mengubah-ubah kebijakan selama masa pandemi Covid-19 karena mengikuti perilaku dari Covid-19. Apalagi masyarakat akan menghadapi masa libur pada Natal dan Tahun Baru 2022 yang sarat akan tingginya mobilitas penduduk.
“Sekali lagi saya ingatkan, jangan ada pikiran kami tidak konsisten. Saya mohon teman-teman di luar jangan punya pikiran ini tidak konsisten. Pemerintah itu jauh dari itu, kami sangat konsisten, yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menuding tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik menjadi bisnis menggiurkan bagi pebisnis di mana perputaran uangnya mencapai Rp23 triliun.
Mereka menuding kebijakan pemerintah mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat hanya untuk mengakomodasi kepentingan pebisnis alat kesehatan.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, dan LaporCovid-19.
“Penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan sebagaimana dikutip Solopos.com dari Suara.com, Minggu (31/10/2021).
Lebih jauh, Koalisi mempertanyakan kenapa harga atau biaya tes PCR baru diturunkan saat tingkat penularan pandemi Covid-19 sudah melandai.
Sementara saat terjadi gelombang pertama dan kedua, banyak orang justru kesulitan menjangkau tes PCR akibat terlalu mahal.
“Kami melihat bahwa penurunan harga ini seharusnya dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya,” sambung Koalisi.
Mereka menilai penurunan harga hingga Rp300.000 oleh pemerintah juga harus didesak terlebih dahulu oleh masyarakat, bukan atas inisiatif dari pemerintah secara langsung.
“Sudah jelas pemerintah tidak menggunakan prinsip kedaruratan kesehatan masyarakat dan mementingkan kepentingan kelompok bisnis tertentu,” tegasnya.
Bisnis Rp23 T
Terlebih, penurunan harga dilakukan hanya untuk menggenjot mobilitas masyarakat demi pemulihan ekonomi, bukan didasari pada asas kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya untuk mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan.
Kementerian Kesehatan diminta membuka informasi mengenai komponen pembentuk tarif pemeriksaan PCR beserta dengan besaran persentasenya, dan menggratiskan pemeriksaan PCR bagi seluruh masyarakat.
“Dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga akhir, Koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut. Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp10 triliun lebih,” tulis Koalisi. (Solopos)