SuaraBali.id - Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap buron bernama Nana Juhariah (28), di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/11/2021). Nana Juhariah merupakan terpidana kasus narkotika dan pencucian uang.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan butuh waktu enam tahun untuk menangkap buronan tersebut. Ia menyebut kesulitan melacak Nana karena sering berpindah-pindah kota di Jawa.
"Melacak keberadaannya karena setelah putusan bebas langsung kita juga mendeteksi di Jakarta, dideteksi di alamat lainnya sempat berpindah-pindah," kata Luga saat ditanya apa kesulitan melacak Nana, di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Badung, Bali, Sabtu malam.
Luga mengatakan Nana merupakan terpidana perkara narkotika dan pencucian uang pada 2014 silam. Ia saat itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, MA dinyatakan bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015.
"MA Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dan pencucian uang," kata dia.
Nana dinyatakan melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ma menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan penjara.
Setelah itu, Nana tak diketahui keberadaannya. Ia berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta, dan berbagai kota lainnya di Jawa.
Hingga akhirnya, dalam tiga pekan belakangan, tim Kejati Bali mengendus keberadaannya. Hal tersebut setelah ada informasi dari masyarakat.
Hingga akhirnya, ia ditangkap hari ini di sebuah apartemen di Surabaya pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, ia diterbangkan ke Bali dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali.
Untuk diketahui, Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan. Saat ini Hendra menjalani pidana 15 tahun di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini sabu dengan berat bersih 404,7 gram.
Kalapas Perempuan Klas II A Denpasar, Lili mengatakan Nana sudah menjalani tes kesehatan termasuk tes Covid-19. Meski dinyatakan sehat, Nana tetap harus menjalani karantina 14 hari di sel khusus.
"Hari ini kami menerima pidana atas nama Nana yang diputus MK. Berkas lengkap SOP sama tes antigen lengkap," kata dia.
Kontributor : Imam Rosidin