SuaraBali.id - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan mengambil dana deposito nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim PN Denpasar, Putu Gde Novyartha ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Pada persidangan tersebut juga terungkap bahwa Kiki terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana deposito milik 23 nasabah Bank Mega. Sedangkan uangnya digunakan untuk menjalankan bisnis perlengkapan bayi.
Perbuatan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 5 bulan penjara," putus Hakim Novyartha.
Sebelumnya, Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa dengan penjara selama 9 tahun menyatakan senada dengan sikap terdakwa yaitu pikir-pikir.
"Untuk diketahui Kiki memulai karirnya di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar sebagai marketing pada tahun 2012 lalu," tulis dalam dakwaan.
Terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun.
Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.
Setidaknya terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki pun langsung naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.