Sudah Dibuka, Ini Jadwal Layanan Tukar Uang di Bank Indonesia Provinsi Bali

Layanan ini dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Oktober 2021. Selanjutnya sudah ditetapkan jadwal kegiatan penukaran uang yang bisa dimanfaatkan oleh warga Bali.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:05 WIB
Sudah Dibuka, Ini Jadwal Layanan Tukar Uang di Bank Indonesia Provinsi Bali
Bank Indonesia. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak maupun penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Layanan ini dibuka mulai hari ini, Jumat 8 Oktober 2021. Selanjutnya sudah ditetapkan jadwal kegiatan penukaran uang yang bisa dimanfaatkan oleh warga Bali.

Berikut jadwal lengkapnya :

  • Layanan Penukaran uang Rupiah rusak serta penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dilayani setiap hari Kamis, dari pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
  • Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, setiap hari Selasa dan Kamis dari pukul 08.00-11.30 Wita.
  • Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dilayani setiap hari Senin dari pukul 08.00-11.00 Wita.

"Pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat (8/10/2021).

Pembukaan layanan tersebut juga dengan mempertimbangkan data perkembangan penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali dan perubahan status PPKM untuk Pulau Dewata yang kini di level 3.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, kami harapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Selain itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," ucap Trisno.

Trisno juga mengatakan pihaknya senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat.

"Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)," katanya.

Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, ujar Trisno, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini