Lesti Kejora Menikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Pandangan dalam Hukum Islam dan Negara

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah menikah siri pada awal tahun 2021.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 23 September 2021 | 14:32 WIB
Lesti Kejora Menikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Pandangan dalam Hukum Islam dan Negara
Lesti Kejora dan Rizky Billar.. (Instagram/rizkybillar)

Namun, tetap saja, semakin banyak yang mengetahui pernikahan, maka semakin baik. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan agar supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk dari orang lain.

Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri oleh dua orang atau lebih, maka tidak lagi disebut dengan rahasia. Adapun sisi kemakruhannya adalah disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW, untuk mengumumkan berita pernikahan kepada masyarakat luas.

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.

Sebagaimana sabdanya:
Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW, bersabda: "Tampakkanlah pernikahan ini dan laksanakan di masjid-masjid serta pukullah terbang atasnya.” (HR al-Tirmizi)

Baca Juga:Lesti Kejora Umumkan Positif Hamil, Yuk Ketahui 4 Tanda Kehamilan Awal

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini tidak sah, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sahnya pernikahan.

Nikah siri dalam perspektif hukum Negara

Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/@Rizkybillar]
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/@Rizkybillar]

Berdasarkan sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia bahwa menikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2 KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, menikah siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas.

Baca Juga:5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit

Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas yang disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat, mengingat pernikahan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak