Lesti Kejora Menikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Pandangan dalam Hukum Islam dan Negara

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah menikah siri pada awal tahun 2021.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 23 September 2021 | 14:32 WIB
Lesti Kejora Menikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Pandangan dalam Hukum Islam dan Negara
Lesti Kejora dan Rizky Billar.. (Instagram/rizkybillar)

Nikah siri dalam perspektif hukum Negara

Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/@Rizkybillar]
Rizky Billar dan Lesti Kejora [Instagram/@Rizkybillar]

Berdasarkan sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia bahwa menikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 dan 2 KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, menikah siri tergolong pernikahan yang ilegal dan tidak sah. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu pernikahan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas.

Baca Juga:Lesti Kejora Umumkan Positif Hamil, Yuk Ketahui 4 Tanda Kehamilan Awal

Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas yang disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat, mengingat pernikahan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi.

(Dinda Rachmawati)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini