"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan," lanjut bunyi surat itu.
Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura."
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies baru membayar commitment fee gelaran musim 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling atau setara Rp 360 miliar, lalu musim 2020/2021 sebesar 11 juta poundsterling atau setara Rp 200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta poundsterling atau Rp 423 miliar.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya bakal menggandeng pihak swasta sebagai sponsor untuk membayar commitment fee penyelenggaraan Formula E.
Baca Juga:Tak Mau Jadi Klaster Covid-19, Disdik DKI Belum Mau Gelar PTM Setiap Hari
Pasalnya, sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI untuk bisa melunasi lima musim biaya itu. Hal ini sudah sesuai dengan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO).
"Nanti program Formula E tidak hanya dibebankan ke APBD, bahkan nanti dibebankan oleh swasta juga, oleh sponsor," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/9/2021).
Soal ancaman gugatan ke pengadilan internasional jika tak mampu bayar, Riza yakin hal itu tak akan terjadi. Sebab pihaknya sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan dan pembayarannya.
"Formula E sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Commitment Fee, kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, persiapan sudah diatur sedemikian baiknya," ujarnya.
Politisi Gerindra ini pun mengklaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tak menemukan adanya kejanggalan dari pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
Baca Juga:Pemprov DKI Terancam Digugat ke Internasional, Wagub DKI Siap Cari Sponsor Bayar Formula E
Kendati demikian, ada beberapa aspek yang disoroti seperti usulan agar Pemprov DKI memperbaiki lagi studi kelayakan penyelenggaraan Formula E.