Aksi Nekat Tukang Ojek 75 Tahun, Perkosa Penumpang Berujung Tuntutan Bui 8 Tahun

Bukannya mengantar korban ke tempat tujuan, pria 75 tahun itu justru membawanya ke tempat sepi

Bangun Santoso
Rabu, 08 September 2021 | 08:27 WIB
Aksi Nekat Tukang Ojek 75 Tahun, Perkosa Penumpang Berujung Tuntutan Bui 8 Tahun
Ilustrasi pencabulan.

SuaraBali.id - Dewa Made Keter, lelaki tua berumur 75 tahun, warga Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berprofesi sebagai tukang ojek, dituntut 8 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.

Korbannya adalah penumpangnya sendiri inisial M, yang dijemputnya usai pulang kerja saat malam hari.

Menyadur laman Beritabali.com, pada sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/9), terungkap, pemerkosaan terjadi 1 Juni 2021 lalu.

Senin malam itu, Made Keter menjemput korban di tempat kerjanya di Jalan Catur Warga, Kota Mataram menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

Korban saat itu meminta diantar pulang ke rumahnya di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Jalan yang biasa dilalui yaitu perempatan Dasan Cermen ke arah selatan, tetapi saat itu korban dibawa melalui Jalan Bypass Jempong menuju arah Gerung.

Saat dalam perjalanan terdakwa masuk ke jalan yang gelap dan sepi. Korban saat itu sempat bertanya “Mau kemana kita ini? Made Keter kemudian menjawab “Mau buang diri,” ujarnya.

Mendengar jawaban Made Keter, korban merasa ketakutan dan sempat memukul Made Keter dari arah belakang dengan maksud agar diantar pulang melalui jalan yang semestinya. Tetapi begitu sampai di jalan yang sepi dan gelap tersebut Made Keter langsung memberhentikan sepeda motornya.

Saat berhenti itu, korban langsung lari. Hanya saja berhasil dikejar oleh Made Keter. Kakek berusia 75 tahun ini menarik rambut korban hingga terjatuh dan mengalami luka. Setelah itu Made Keter menjepit leher korban menggunakan tangannya hingga korban sulit bernapas.

Baca Juga:Diculik dan Diperkosa Beramai-ramai, Seorang Gadis Meninggal Dunia

Kemudian Made Keter merampas HP korban dan mengeluarkan baterai dan kartu SIM. Setelah itu dibuang. Korban terus berontak dan lari, tetapi kembali berhasil dikejar oleh Made Keter. Korban pun diminta kembali naik ke sepeda motor sembari diancam akan dibunuh.

Saat itu korban mengira bakal langsung diantar pulang hingga akhirnya ia pun nurut. Made Keter melanjutkan perjalanan. Hanya saja bukannya langsung membawa korban pulang, tetapi membawanya ke tempat sepi. Setelah itu, Made Keter membuka celananya dan memaksa korban membuka celana.

Saat itu korban terus berteriak minta tolong tetapi tidak ada orang. Made Keter terus berusaha melancarkan aksi bejatnya.

Korban pun tidak berdaya melawan. Aksi bejat terhenti setelah ada orang dari kejauhan mengarahkan senter ke arahnya. Seketika itu Made Keter langsung memasang celana. Begitu juga dengan korban. Made Keter kemudian meminta korban naik ke sepeda motor dan korban diantar pulang.

Sesampainya di rumah korban, Made Keter berpesan agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya. Setelah Made Keter pulang, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga dan melapor ke polisi.

Atas perbuatan Made Keter tersebut, korban mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh dan ditarik.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP. Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih.

Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini