Aksi Nekat Tukang Ojek 75 Tahun, Perkosa Penumpang Berujung Tuntutan Bui 8 Tahun

Bukannya mengantar korban ke tempat tujuan, pria 75 tahun itu justru membawanya ke tempat sepi

Bangun Santoso
Rabu, 08 September 2021 | 08:27 WIB
Aksi Nekat Tukang Ojek 75 Tahun, Perkosa Penumpang Berujung Tuntutan Bui 8 Tahun
Ilustrasi pencabulan.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP. Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih.

Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca Juga:Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini