“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP. Menuntut oleh karenanya kepada terdakwa Dewa Made Keter alias Kaking dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Baiq Sri Saptianingsih.
Terhadap dakwaan ini, Made Keter melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Kami mohon waktu selama seminggu yang mulia,” ujarnya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Baca Juga:Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara