SuaraBali.id - Ada yang menarik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kali ini. Pasalnya, mal atau pusat pembelanjaan di Bali kembali beroperasi.
Pemerintah memberikan ketentuan yakni pengaturan kapasitas sebesar 50 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Inmendagri, dilansir Berita Bali, Selasa (7/9/2021).
Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan pegawai mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 2 dan 3, Jateng Bersih dari Kategori Level 4
Ketentuan lainnya adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang di atas 70 tahun tak diperkenankan masuk ke mal.
Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih belum bisa beroperasi. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal tidak diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in.
Bali masih masuk kategori PPKM level 4, dikarenakan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di Bali masih cukup tinggi.
"Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga:Salah Data Pasien Covid-19 Sembuh Malah Tercatat Meninggal, Begini Kata Kadinkes Bali