Kronologis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Hingga Bebas Penjara Hari Ini

Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 02 September 2021 | 11:38 WIB
Kronologis Kasus Pencabulan Saipul Jamil Hingga Bebas Penjara Hari Ini
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Kronologis kasus pencabulan Saipul Jamil hingga bebas penjara hari ini, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini.

"I love you teman-teman media semua, muah," kata Saipul Jamil, yang dua kali memberikan tanda cium dari tangannya.

"Bahagia banget seneng banget terimakasih buat semua," tutur Saipul Jamil.

Baca Juga:Foto-foto Saipul Jamil Bebas Penjara, Cium Wartawan, Naik Porsche Merah

Lebih jauh, Saipul Jamil mengungkap berencana mandi ke laut dan mengunjungi makam istri setelah bisa menghirup udara bebas.

Resmi dinyatakan bebas, simak lagi deretan kasus Saipul Jamil yang menyeretnya ke penjara.

1. Kasus asusila

Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saipul Jamil terjerat kasus asusila pada Februari 2016. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial DS.

Dalam laporannya, DS mengaku dilecehkan saat menginap di kediaman sang pedangdut. Saiful Jamil disebut meminta DS untuk memijatnya namun ditolak.

Baca Juga:Saipul Jamil Ungkap Rasanya Bebas Penjara: Kayak Orang Bangun Tidur

Saat DS terlelap sekitar pukul 04.00 WIB, Saiful Jamil melakukan tindakan tidak senonoh terhadap DS.

Atas laporan DS, Saiful Jamil dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang tak sadar atau pingsan, serta pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

2. Dihukum 5 tahun penjara

Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan suami Dewi Perssik ini awalnya dituntut 7 tahun bui dan denan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Fakta di persidangan membuat Majelis Hakim Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Atas putusan ini, Saipul Jamil mengajukan banding.

Sayangnya, pengadilan malah menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Artis 41 tahun ini masih berusaha untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), namun lagi-lagi ditolak.

3. Terjerat kasus suap panitera

Pedangdut Saipul Jamil saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedangdut Saipul Jamil saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemilik nama lengkap Jamiluddin Purwanto ini akhirnya menjalani hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan vonis hakim.

Rupanya, Saiful Jamil kembali terjerat kasus selama di penjara. Ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Suap ini bertujuan untuk meringankan perkara kasus tindak asusilanya terhadap DS.

Atas kasus suap panitera ini, pengadilan menambah hukuman penjara Saipul Jamil selama 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini