Jurus Gubernur Bali Percepat Penurunan Kasus Baru Covid-19

Pemerintah daerah berusaha menekan munculnya kasus baru virus corona (Covid-19).

Dythia Novianty
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:24 WIB
Jurus Gubernur Bali Percepat Penurunan Kasus Baru Covid-19
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Pangdam IX/ Udayana dan Kapolda Bali. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Pemerintah daerah berusaha menekan munculnya kasus baru virus corona (Covid-19).

Menggandeng Pangdam IX/ Udayana dan Kapolda Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat untuk membahas strategi-strategi yang harus dilakukan.

Dilansir dari Berita Bali, Selasa (10/8/2021), rapat tersebut juga membahas pengendalian aktivitas masyarakat.

Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan:

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Kasus Baru di AS Kembali Tembus 100 Ribu per Hari

  1. Kontak erat yang harus Tracing dan Testing adalah keluarga, tetangga kontak erat, dan tempat bekerja
  2. Tenaga swaber dari mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Sekolah Tinggi llmu Kesehatan di Kabupaten masing-masing membantu tenaga swaber di Puskesmas
  3. Tenaga Swaber dan mahasiswa bergabung dengan Tim Swaber dan Tracer dan TNI dan Polri bergerak bersama-sama.
  4. Dibentuk beberapa Tim sesuai jumlah lokasi yang ditargetkan untuk tracing dan testing di tempat
  5. Yang positif langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat yang disediaka di wilayah masing-masing berbasis desa.
  6. lsolasi terpusat dan kebutuhan yang diperlukan disiapkan oleh Pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa dengan memanfaatkan fasilitas Kecamatan /Desa seperti balai latihan, sekolah, dan sejenisnya.
  7. Dinas Kesehatan menyiapkan tim Nakes yang bertugas keliling ke lokasi isolasi.
  8. Semua orang yang menjalani isolasi terpusat dilakukan Swab PCR pada hari ke-10.
  9. Pengecekan data orang yang menjalani isolasi Mandiri dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Dandim. Kapolres, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  10. Pelaksanaan Testing di tempat-tempat kerumunan keramaian seperti pasar, terminal dan pusat perblanjaan, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dandim, Kapolres, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Keputusan Rapat ini dilaksanakan oleh Bupati / Wali Kota se-Bali beserta Jajaran dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutup Gubernur Koster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak