Selain dinobatkan sebagai maskot pulau Dewata, Jalak Bali juga diabadikan pada uang logam nominal Rp 200 keluaran tahun 2003 yang menjadi simbol akan keanekaragaman hayati Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970 dan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa jalak Bali merupakan satwa yang dilarang perdagangannya, kecuali dari hasil penangkaran generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Kontributor : Kiki Oktaliani
Baca Juga:Sejarah Tari Kecak Bali, Diciptakan Wayan Limbak