
Berdasarkan data di mongabay.co.id saat ini pihak yang melakukan pencurian terhadap Jalak Bali telah banyak menjadi penangkar.
Agus Ngurah Krisna, dokter hewan di TNBB menyebutkan sebaran populasinya di Labuan Lalang sekitar 2 hektar sebanyak 210 ekor, Tanjung Gelap 32 ekor, Cekik 95 ekor, Lampu Merah 12 ekor, dan Belimbing 45 ekor.
Populasinya dari 1970-2020 sebanyak 355 ekor di alam dan merupakan jumlah tertinggi.
Maskot Pulau Bali
Baca Juga:Sejarah Tari Kecak Bali, Diciptakan Wayan Limbak
Sejak tahun 1991, Jalak Bali mendapatkan penobatan sebagai fauna identitas dari Provinsi Bali. Satu-satunya hewan endemik pulau Bali setelah harimau Bali dinyatakan punah.
Selain dinobatkan sebagai maskot pulau Dewata, Jalak Bali juga diabadikan pada uang logam nominal Rp 200 keluaran tahun 2003 yang menjadi simbol akan keanekaragaman hayati Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970 dan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa jalak Bali merupakan satwa yang dilarang perdagangannya, kecuali dari hasil penangkaran generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Kontributor : Kiki Oktaliani
Baca Juga:Seruan Luhut Minta Semua Kompak Lawan Covid-19: Kami Sudah Lelah!