SuaraBali.id - Burung Jalak Bali atau Leucopsar rothschildi merupakan jenis burung pengicau yang merdu. Burung jalak Bali berukuran sedang, dengan panjang sekitar 25 cm dari spesies Sturnidae dan jenis yang paling populer.
Sesuai dengan namanya, Jalak Bali merupakan satwa endemik tanah air yang hanya bisa ditemukan di bagian barat Pulau Dewata.
Pakar satwa berkebangsaan Inggris, Dr Walter Rothschild merupakan orang pertama yang menemukan burung ini pada tahun 1910.
Dua tahun kemudian ia mempublikasikannya melalui jurnal ilmiah. Habitat asli Jalak Bali ini sangat terbatas, pada awal ditemukan burung ini mencapai 500-900 ekor, dengan persebaran terbanyak di kawasan Bubunan-Buleleng hingga ke Gilimanuk.
Baca Juga:Sejarah Tari Kecak Bali, Diciptakan Wayan Limbak
Curik Bali nama lain dari Jalak Bali hanya ditemui di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), tepatnya di wilayah semenanjung Tanjung Gelap Pahlengkong dan Prapat Agung.
Nyaris Punah
International Union for Conservation of Nature atau IUCN pernah menyatakan bahwa Jalak Bali masuk satwa yang hampir punah sekitar 1970 dan masuk Appendix I CITES
Hal ini berarti burung Jalak Bali dilarang perdagangannya jika diambil dari alam, guna menjaga kelestarian Jalak Bali, pihak-pihak terkait harus melakukan registrasi ke CITES untuk penangkarannya.
Dari tahun 1970 hingga 2020 lalu satwa ini masih jadi buruan, dan tergusurnya habitat asli Jalak Bali yang beralih lahan menjadi kawasan-kawasan wisata lain menyebabkan ruang gerak dari satwa satu in terbatas dan sulit berkembang.
Baca Juga:Seruan Luhut Minta Semua Kompak Lawan Covid-19: Kami Sudah Lelah!
Peningkatan Burung Jalak Bali
Berdasarkan data di mongabay.co.id saat ini pihak yang melakukan pencurian terhadap Jalak Bali telah banyak menjadi penangkar.
Agus Ngurah Krisna, dokter hewan di TNBB menyebutkan sebaran populasinya di Labuan Lalang sekitar 2 hektar sebanyak 210 ekor, Tanjung Gelap 32 ekor, Cekik 95 ekor, Lampu Merah 12 ekor, dan Belimbing 45 ekor.
Populasinya dari 1970-2020 sebanyak 355 ekor di alam dan merupakan jumlah tertinggi.
Maskot Pulau Bali
Sejak tahun 1991, Jalak Bali mendapatkan penobatan sebagai fauna identitas dari Provinsi Bali. Satu-satunya hewan endemik pulau Bali setelah harimau Bali dinyatakan punah.
Selain dinobatkan sebagai maskot pulau Dewata, Jalak Bali juga diabadikan pada uang logam nominal Rp 200 keluaran tahun 2003 yang menjadi simbol akan keanekaragaman hayati Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970 dan peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa jalak Bali merupakan satwa yang dilarang perdagangannya, kecuali dari hasil penangkaran generasi ketiga (indukan bukan dari alam).
Kontributor : Kiki Oktaliani