Bandel Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM Darurat, 4 Tempat Usaha Ditutup

Penutupan ini dilakukan Tim Yustisi Denpasar

Dythia Novianty
Kamis, 08 Juli 2021 | 17:15 WIB
Bandel Ciptakan Kerumunan di Masa PPKM Darurat, 4 Tempat Usaha Ditutup
Tim Yustisi Denpasar melakukan penutupan tempat usaha yang bandel di tengah PPKM Darurat. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Empat tempat usaha di Denpasar, Bali terpaksa ditutup karena menciptakan kerumunan selama PPKM Darurat.

Dilansir laman BeritaBali, Kamis (8/7/2021), penutupan ini dilakukan Tim Yustisi Denpasar, Rabu (7/7/2021).

"Masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Dia menambahkan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat pelaku usaha diminta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha Permainan Game dan Salon.

Baca Juga:Transportasi Umum Masuk Jalan Kecil, Organda Depok: Kami Dilema

"Saat dilakukan patroli keempat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,' kata Sayoga.

Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away. Sedangan usaha jasa seperti bank masih bisa buka, asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung.

Secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Baca Juga:PPKM Darurat, Dinsos Karangasem Minta Masyarakat Tunda Urusan Administrasi

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini