SuaraBali.id - Pemilik akun Facebook Evie Atika dilaporkan ke polisi karena katai KHR. Ach. Azaim Ibrahimy sebagai kiai sesat.
KHR. Ach. Azaim Ibrahimy merupakan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukerejo, Situbondo, Jawa Timur.
Laporan itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (7/7/2021). Laporan terkait ujaran kebencian.
Pelapor dalam hal ini sejumlah perwakilan, Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS).
Baca Juga:Pengasuh Pesantren di Situbondo Dituding Rajanya Kiai Sesat, Akun Facebook Ini Dipolisikan
Usai melapor, Ketua IKSASS Jembrana Muhamad Yunus menjelaskan, pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook Evie Atika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dan masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat dengan nomor laporan Dumas/473/VII/2021/SPKT/Polda Bali.
Dugaan ujaran kebencian oleh pemilik akun Facebook Evie Atika sudah tersebar luas di unggahan Grup Facebook "Media Kangean", pada 30 Juni 2021.
Dalam postingan itu terlapor Evie Atika sempat berkomentar soal video ceramah KHR.Ach Azaim Ibrahimy dengan menggunakan bahasa Madura.
"Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya Kiai sesat," ungkap Yunus ke sejumlah awak media.
Padahal kata Yunus, dalam video ceramahnya, kiai KHR. Ach. Azaim Ibrahimy membahas soal wabah penyakit covid-19. Cucu dari salah satu pahlawan negara itu mengimbau agar umat tidak boleh menyombongkan diri atau menantang wabah covid-19.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penistaan Agama Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan, AWK Tersangka?
"Videonya kiai itu cukup baik menyejukan bahwa jangan sombong dengan penyakit yang wabah sekarang ini covid-19. Artinya jangan menantang. Beliau mendinginkan suasana. Tapi malah dibilang kiai sesat," ungkapnya.
Keterangan berbeda, Syamsudin selaku pengurus IKSASS Denpasar menerangkan bahwa laporan terhadap akun Facebook Evie Atika itu tidak hanya dilakukan di Bali tapi di sejumlah Polda di Indonesia oleh anggota IKSASS.
"Jadi, kami alumni IKSASS se-Nusantara masing-masing Provinsi sudah membuat laporan. Kami berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara terkait laporan ujaran kebencian tersebut, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.