Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan 3 sampai 20 Juli 2021 itu. Hal itu dikatakan Ahli Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:28 WIB
Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Suasana sepi di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.

Tempat ibadah

Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat.

Pemberlakuan ini pun yang tak jauh berbeda dengan awal PSBB pada 2020 silam.

Baca Juga:PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.

Sekolah


Saat PPKM mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli. Percobaan pun dilakukan di sejumlah daerah.

Namun, seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.

Hal yang juga dilakukan selama PSBB.

Baca Juga:Saking Banyaknya, RSUP Sitanala Tangerang Berlakukan Sistem Buka Tutup Terima Pasien COVID

Pusat perbelanjaan dan ritel

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak