Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan 3 sampai 20 Juli 2021 itu. Hal itu dikatakan Ahli Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:28 WIB
Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Suasana sepi di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.

Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.

Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.

Baca Juga:PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!

Perkawinan

Saat PSBB awal-awal, resepsi yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 mengenai PSBB, pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri kalangan terbatas.

Sementara seiring PSBB transisi dan PPKM, hajatan mulai dibuka dengan ketentuan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan.

Di saat PPKM darurat, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Ini juga tadi bisa jadi sumber kluster baru," kata Luhut.

Baca Juga:Saking Banyaknya, RSUP Sitanala Tangerang Berlakukan Sistem Buka Tutup Terima Pasien COVID

Transportasi

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak