Warga Lombok Patungan Duit Jutaan Demi Selamatkan Hiu Paus yang Nyangkut di Jaring Nelayan

Warga dan petugas patungan mengganti jala dan mesin nelayan yang rusak senilai Rp 6 juta agar hiu paus bisa dilepaskan

Bangun Santoso
Kamis, 17 Juni 2021 | 08:15 WIB
Warga Lombok Patungan Duit Jutaan Demi Selamatkan Hiu Paus yang Nyangkut di Jaring Nelayan
Foto ILUSTRASI: Petugas BKSDA Seksi Konservasi II Sulawesi Tenggara berusaha menyelamatkan seekor hiu paus tutul (Rhincodon typus) yang terdampar di Sungai Wanggu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/1/2021). ANTARA FOTO/Jojon

SuaraBali.id - Petugas pemerintah dan warga urunan uang untuk membantu mengganti jala dan mesin perahu milik nelayan demi menyelamatkan hiu paus (Rhincodon typus) yang tersangkut di dalam jaring ikan di perairan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pegawai Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut ( BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Labuhan Lombok, aparat Desa Ketapang Raya, dan seorang warga Desa Tanjung Luar, Lombok Timur, urunan uang untuk mengganti jala dan mesin perahu ketinting milik nelayan yang rusak karena hiu paus yang terperangkap.

"Alhamdulillah sudah dilepaskan sekitar pukul 14.35 WITA. Hiu paus terselamatkan dan nelayan masih bisa terbantu dengan kesepakatan bantuan dan menerima hasil kesepakatan ganti rugi," kata Koordinator BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat Nurhamdani ketika dihubungi dari Mataram, Rabu (16/6/2021).

Nelayan bernama Abdul Kadir mesin perahu dan jaringnya rusak karena ikan hiu paus masuk ke alat tangkap ikannya. Harga mesin perahu nelayan yang rusak diperkirakan Rp 6 juta dan alat tangkap ikannya dibeli seharga Rp 4,5 juta.

Baca Juga:Viral Penampakan Hiu Tutul di Perairan Laut Muaragembong Bekasi

"Urunan uang yang terkumpul sebesar Rp 5 juta. Memang tidak bisa mengganti kerugian keseluruhan, tapi semoga membantu meringankan nelayan tersebut," ujar Nurhamdani.

Ikan hiu paus seberat 1,5 ton masuk ke jala milik Abdul Kadir, nelayan asal Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, di wilayah perairan Pantai Labuhan Haji, pada Rabu (16/6) sekitar pukul 05.00 WITA.

Jala milik nelayan itu harus dipotong untuk menyelamatkan hiu paus dengan panjang sekitar enam meter yang tersangkut di jaring ikan.

Ikan hiu paus termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Terungkap! Peristiwa Misterius Hampir Punahkan Hiu 19 Juta Tahun Lalu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini