SuaraBali.id - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain, dan dugaan adanya tindak pidana lainnya.
Peristiwa ini menyebabkan lima orang calon PMI, terpaksa melarikan diri dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS).
"Kita sudah naikkan status dari penyelidikan, ke penyidikan. Ini (dugaan) tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman,” kata Leonardus, dilansir laman BeritaBali, Selasa (15/6/2021).
Leonardus menjelaskan, pihaknya pada Jumat (11/6) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan adanya tindak pidana di BLK-LN CKS yang menyebabkan lima orang Calon PMI melarikan diri.
Baca Juga:933 TKI Pulang ke Indonesia Melalui Kepri, Puluhan Orang Positif Corona
Selain itu, lanjutnya, Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga yang ada di sekitar lokasi.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi,” kata Leonardus.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan adanya tersangka dari kasus tersebut tapi telah mengantongi sejumlah informasi.
“Ini baru kita naikkan sidik (penyidikan), ada beberapa tahap penyidikan yang akan kita lakukan, baik itu dilakukan oleh penyidik. Kami nanti menetapkan status tersangkanya,” kata Leo.
Baca Juga:Miris! Angkut Jenazah Setiap Hari, Pintu Bagasi Ambulans Milik PMI Sragen Diganjal Kayu
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS.
Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.
Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB.
Para calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja dan perjanjian kerja.
Selain itu, pihak BLK-LN CKS juga memperkerjakan para calon PMI tersebut.
Seharusnya, para calon PMI itu, pada saat berada di Balai Latihan Kerja, kesehariannya akan mendapatkan pelatihan yang dijadikan modal saat bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga menggelar inspeksi mendadak BLK-LN Central Karya Semesta yang berada di Jalan Raya Rajasa, Kedungkandang, Kota Malang.
Sutiaji menyatakan telah memeriksa legalitas atau perizinan milik Balai Latihan Kerja Luar Negeri tersebut.
Hasilnya, CKS terbukti memiliki dua legalitas, yakni Balai Latihan Kerja (BLK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Dari keduanya itu sudah legal,” kata Sutiaji.
Pada balai latihan tersebut, menurut Sutiaji, sudah terdapat berbagai fasilitas yang memadai seperti tempat tidur, hingga adanya tenaga medis yang bertugas.
Sebagai informasi, pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang Calon PMI berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS.
Mereka turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.
Dilaporkan, Calon PMI yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Dari lima orang yang berusaha kabur tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat.
Kelima orang calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.
Tiga orang yang mengalami luka-luka tersebut, berinisial BI (24), warga Lombok Timur, F (24), warga Lombok Tengah, dan M (32), warga Nusa Tenggara Barat.
Sementara untuk korban yang tidak mengalami luka-luka berinisal K, dan S. Namun, detil data lengkap korban, masih sedang dilakukan pendataan.