Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Baca Juga:Merinding! Bagikan Cerita Horor, Nora Alexandra Ungkap Sering Bicara dengan Pohon
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx SID sempat divonis bersalah 14 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.