Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK

Dari 75 orang yang ditangkap itu, 18 di antaranya adalah anak di bawah umur

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 24 Mei 2021 | 11:40 WIB
Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK
Ilustrasi kasus prostitusi online (capture)

SuaraBali.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di dua hotel di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 75 orang ditangkap dalam sebuah penggerebekan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, 18 orang di antaranya masih berstatus anak-anak.

"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Sementara itu, puluhan orang lainnya yang diamankan di antaranya merupakan pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial hingga karyawan hotel. Mereka diamankan dari dua hotel berbeda.

Baca Juga:Bantah 'Jual' ABG, Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar dari Dia

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang," katanya.

Yusri menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Muncikari dalam kasus ini mencari anak-anak melalui media sosial untuk dijajakan kepada pelanggannya melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai wanita BO (booking online) dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," bebernya.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).

Mereke dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Arti Kata Open BO di Prostitusi Online dan Sistem Pembayaran PSK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak