Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,2 Miliar Diserahkan ke Kejari Denpasar

"Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 maret 2016 untuk tahun pajak 2015...,"

Bangun Santoso
Kamis, 29 April 2021 | 07:06 WIB
Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,2 Miliar Diserahkan ke Kejari Denpasar
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan Tahap dua tindak pidana perpajakan dengan kerugian Rp 2,2 miliar lebih dengan tersangka berinisial I K dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali.

Dilansir dari Beritabali.com, tersangka atas nama I K diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau mengemplang pajak, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.280.921.952,00," terang Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, Rabu (28/4/2021).

Akibat dari perbuatan tersangka, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali.

Baca Juga:Merugikan Negara Rp 1,6 Miliar, AA Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Ancaman hukumannya, minimal 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara.

Serta tetap dikenakan denda dua kali jumlah pajak yang tertuang atau tidak, atau kurang dibayarkan. Dan, maksimal denda 4 kali jumlah pajak yang tertuang.

"Tersangka sementara ini dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polda Bali hingga 20 hari ke depan. Jadi selama itu, JPU akan menyusun dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," ujarnya.

Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk, kata Kadek Adi, ada lima jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Kelima jaksa ini, AA Alit Rai Swastika,SH. MD.Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH. Ni Luh Oka Ariani,SH.MH,. Junaedi Tandi,SH dan AA Lee Wishnu Diputra,SH.

Baca Juga:Akhirnya, Juandri Okinda Tahanan Kejari Denpasar Tertangkap di Yogyakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini