Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur

Dua pekan kabur, tahanan tersebut berhasil ditangkap.

Husna Rahmayunita
Selasa, 19 Januari 2021 | 20:25 WIB
Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
Ilustrasi narapidana. (Pixabay)

SuaraBali.id - Seorang tahanan kasus narkoba Kejari Denpasar yang dinyatakan positif Covid-19 kabur dari tempat karantina.

Tersangka yang bernama Juandri Okinda (25) nekat melarikan diri dari Hotel Ibis Kuta hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (17/1/2021).

Dia ditangkap di Sleman, Yogyakarta setelah kurang lebih dua pekan kabur.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Juandri Okinda berasal dari Oku Timur Sumatera Selatan.

Baca Juga:Puluhan Pegawai Pemkab Bekasi Positif Corona, Terbanyak di Disdukcapil

Berdasarkan hasil tes swab Dinas Kesehatan, dia terkonfirmasi positif Covid-19 dan dikarantina di Hotel Ibis Kuta, Rabu (6/1/2021).

Penyerahan pergeseran tahanan ke tempat karantina dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA dengan diawasi ketat petugas jaga kepolisian dan dari Dinas Kesehatan.

"Namun sekitar pukul 16.40 WITA Juandri kabur melalui pintu depan menuju Jalan Raya," ungkap sumber, Selasa (19/1/2021).

Hasil penyelidikan petugas di lapangan, Juandri kabur setelah dijemput oleh saudaranya Hapsak Okto Ronaldo, seorang mahasiswa tinggal di Jalan Raya Kampus Unud, Pondok Gita Pelangi Kamar No.1 Kelurahan Jimbaran Kuta Selatan Badung.

"Ia dijemput di depan hotel dan keduanya kabur keluar dari Bali," jelas sumber.

Baca Juga:Darurat! 45 Pegawai Pemkab Bekasi Positif Covid-19

Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, anggota Resmob Polresta Denpasar didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pengejaran keluar Bali.

Dari hasil penyelidikan tersangka Juandri terlacak kabur ke Sleman DIY.

Polisi pun bergerak dan berhasil membekuk pelaku di Sleman. Kepada polisi. dia mengaku memang dijemput oleh Hapsak. Dia kabur memanfaatkan situasi saat karantina.

Pascapenangkapan, Juandri dan penjemput digiring ke mako Polresta Denpasar dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar apapun soal penangkapan Juandri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak