Islam Izinkan Menikah Beda Agama, Ini Penjelasan Ustadz Ahong

Ustadz Ibnu Kharish LC, M.Hum atau yang akrab disapa Ustadz Ahong menjelaskan bahwa terdapat 3 ayat yang menjadi acuan pandangan ulama soal pernikahan beda agama dalam Islam.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 29 April 2021 | 03:25 WIB
Islam Izinkan Menikah Beda Agama, Ini Penjelasan Ustadz Ahong
Ilustrasi pernikahan di kuburan. (Unsplash/ Nathan Dumlao)

SuaraBali.id - Apakah boleh menikah beda agama? Adakah celah menikah beda agama dalam Islam? Menikah beda agama selaku jadi bahasan menarik, bagaimana hukum menikah beda agama di Islam? Islam izinkan menikah beda agama.

Ustadz Ibnu Kharish LC, M.Hum atau yang akrab disapa Ustadz Ahong menjelaskan bahwa terdapat 3 ayat yang menjadi acuan pandangan ulama soal pernikahan beda agama dalam Islam.

Ayat tersebut di antaranya adalah Al-Baqarah, Al-Mumtahanah, dan Al-Maidah

“Dalam pernikahan beda agama, paling tidak ada 3 pendapat ulama. Ayatnya adalah Surat Al-Baqarah ayat 221, Al-Mumtahanah ayat 10, dan Al-Maidah ayat 5. Itu ulama berdebat mengenai penafsiran di 3 ayat itu,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:Profil Kriss Hatta, Mengaku Masuk Islam Tidak dari Hati Demi Menikah

Menurut Ustadz Ahong, terdapat 3 pandangan yang berbeda soal menikah beda agama.

Ilustrasi pernikahan adat Sunda. (Pexels/Deden Dicky Ramdhani)
Ilustrasi pernikahan adat Sunda. (Pexels/Deden Dicky Ramdhani)

Ketiganya yaitu, diperbolehkan secara mutlak, diharamkan secara mutlak, serta diperbolehkan jika laki-lakinya muslim.

Jadi, pernikahan beda agama masih dimungkinkan jika laki-laki muslim menikah dengan wanita non-muslim. Namun, hal sebaliknya tidak berlaku.

“Jadi ada 3 pandangan. Pertama, ada yang membolehkan secara mutlak, ada yang mengharamkan secara mutlak, ada alternatif ketiga yaitu boleh apabila suaminya muslim, istrinya non muslim. Tapi tidak sebaliknya.”

Hal ini berkaitan dengan alasan kekhawatiran.

Baca Juga:Tak Terima Disebut Teroris, Andi Arief: Munarman Kawan Baik Saya

Jika perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-muslim, dikhawatirkan si perempuan akan mengikuti agama sang imam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak