SuaraBali.id - Penghina Nabi Muhammad Jozeph Paul Zhang adalah warga negara Indonesia. Hal itu dipastikan Kepolisian Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri Komjem Pol Agus Andrianto mengatakan tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang.
"Tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus Andrianto.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku sudah bukan orang Indonesia. Jozeph Paul Zhang hina Nabi Muhammad cabul.
Baca Juga:Jozeph Paul Zhang Melawan: Saya Ditentukan Hukum Eropa, Bukan Indonesia
Hal itu dikatakan Jozeph Paul Zhang dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/4/2021).
Jozeph Paul Zhang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin melibatkan orang lain.
![YouTuber Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.[YouTube/Hagios Europe]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/20/66999-jozeph-paul-zhang.jpg)
Karena itu, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
Dalam video itu, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu mengungkapkan tidak peduli lagi dicari-cari polisi.
Baca Juga:Langgar UU ITE dan Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka
Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring. Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube-nya.
- 1
- 2