SuaraBali.id - Penghina Nabi Muhammad Jozeph Paul Zhang adalah warga negara Indonesia. Hal itu dipastikan Kepolisian Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri Komjem Pol Agus Andrianto mengatakan tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang.
"Tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus Andrianto.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku sudah bukan orang Indonesia. Jozeph Paul Zhang hina Nabi Muhammad cabul.
Baca Juga:Jozeph Paul Zhang Melawan: Saya Ditentukan Hukum Eropa, Bukan Indonesia
Hal itu dikatakan Jozeph Paul Zhang dalam video terbaru yang diungah di akun YouTube-nya, Senin (19/4/2021).
Jozeph Paul Zhang mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin melibatkan orang lain.
Karena itu, dia berusaha sebisa mungkin untuk menghindar.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia, ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
Dalam video itu, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu mengungkapkan tidak peduli lagi dicari-cari polisi.
Baca Juga:Langgar UU ITE dan Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka
Dalam video itu, Jozeph Paul Zhang menggelar pertemuan bersama komunitasnya secara daring. Pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi Zoom dan diunggah melalui akun YouTube-nya.
Dalam perbincangan, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph Paul Zhang yang tengah viral dan dicari keberadaannya oleh pihak Bareskrim Polri.
Nama Jozeph Paul Zhang memang menjadi perbincangan belakangan ini. Jozeph Paul Zhang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.
Dia juga membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.