"Tapi ya dibikin rapi dulu saja sistemnya, biar jelas dan adil," ujar dia lagi.
PP Royalti telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.
Pasal 3 ayat (1) PP tersebut berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."
Sementara, bentuk layanan publik yang bersifat komersial antara lain seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, serta pameran dan bazar.
Baca Juga:Soal PP Royalti, Gisel : Kalau Mau Adil, Warung Kecil Juga Kena
Ada juga bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, dan usaha karaoke.