Bule Prancis Sodomi Anak-anak di Denpasar, Dituntut 12 Tahun Penjara

Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 April 2021 | 10:27 WIB
Bule Prancis Sodomi Anak-anak di Denpasar, Dituntut 12 Tahun Penjara
Warga Negara Prancis atau bule Prancis dituntut 12 tahun penjara karena cabuli anak di bawah umur di Denpasar, Bali. (Beritabali)

Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak. Hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Pedofil ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.

Bahkan dari keterangan korban anak, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.

“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,” tulis dalam laporan dakwaan.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.

Baca Juga:PHDI: Tersangka Kasus Pencabulan di Denpasar Bukan Sulinggih

"Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.

Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa.

Selain itu terdapat perubahan prilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.

Menanggapi tuntutan Jaksa dari Kejati Bali, pihak terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak