Kubu Moeldoko Bongkar Kubu AHY Beli Aset Pakai Duit Partai Atasnama Pribadi

Salah satunya atas nama SBY atau Susilo Bambang Yudhoyono, bapaknya Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Maret 2021 | 07:30 WIB
Kubu Moeldoko Bongkar Kubu AHY Beli Aset Pakai Duit Partai Atasnama Pribadi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat memberikan pernyataan merespons pelaksanaan KLB Deli Serdang.[YouTube/KompasTV]

SuaraBali.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko bongkar Demokrat Kubu AHY membeli aset pakai duit partai tapi dibuat atas nama perseorangan dan pribadi. 

Hal itu dibongkar Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad. Dia mengungkapkan banyak aset Demokrat yang dibeli memakai uang partai namun kepemilikannya atas nama pribadi dan perorangan.

Itu berdasarkan hasil dari pendataan pihaknya terhadap sejumlah aset Partai Demokrat yang dibeli dengan memakai uang partai.

Pihaknya pun mengaku melakukan pendataan aset itu sembari menunggu pengesahan pengurus DPP Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh Kemenkumham RI.

Baca Juga:Di Masa Pemerintahan SBY, Denny Siregar Pernah Malu Jadi Orang Indonesia

"Sambil menunggu pengesahan pengurus DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang oleh Kemenkumham RI, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko saat ini mulai mendata aset aset yang dimiliki Partai Demokrat," kata Rahmad, Minggu (21/3/2021).

Berdasarkan pendataan pihaknya, lanjut Rahmad, ditemukan banyaknya aset yang dibeli dari uang partai namun kepemilikannya tidak atas nama partai melainkan pribadi.

"Kami mendapat informasi penting dari kader bahwa banyak aset aset yang dibeli dari uang partai, tetapi kepemilikannya tidak atas nama partai. Sertifikatnya tercatat atas nama perorangan, pribadi. Ini tentu tidak benar dan berpotensi terjadinya penggelapan aset partai oleh perorangan pribadi," ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pendataan aset partai merupakan sesuatu yang penting dilakukan.

Pasalnya, menurut Rahmad, pembelian aset tersebut menggunakan uang yang berasal dari sejumlah sumber salah satunya kader partai.

Baca Juga:Menkumham Anggap Berkas Belum Lengkap, Kubu Moeldoko: Kami Harus Taat Hukum

"Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak