4 Ibu di Lombok Dipenjara Dituduh Rusak Pabrik Tembakau, Bayinya Ikut Masuk

Mereka adalah warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Mirisnya, anak mereka yang masih bayi terpaksa ikut masuk penjara karena masih dalam asuhan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Februari 2021 | 11:50 WIB
4 Ibu di Lombok Dipenjara Dituduh Rusak Pabrik Tembakau, Bayinya Ikut Masuk
Ibu rumah tangga dituduh rusak pabrik tembakau (Beritabali)

Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan," katanya.

"Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan," katanya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.

Baca Juga:Beredar Video Gadis Tanpa Busana Lagi VCS, Gegerkan Warga

"Anak di bawah dua tahun boleh ikut," singkatnya.
Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut. Karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Adanya anak menderita ISPA dan meninggal, termasuk anak yang mengalami kelumpuhan, juga ditengarai dampak dari keberadaan pabrik tembakau tersebut. Beberapa pekerja pabrik tembakau mengalami keguguran diduga juga akibat dampak lingkungan usaha ini.

Ditengarai, pabrik tembakau milik warga lokal NTB ini tidak berijin. Dan tidak respek merekrut warga lokal sebagai pekerjanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena ada balita turut ditahan. Dan belasan pengacara sudah mulai atensi, siap membackup, membela para ibu-ibu yang masih menyusui balita mereka dan ikut dipenjara.
Perhatian juga datang dari Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, membesuk empat IRT dan balita tersebut di Lapas Praya, Lombok Tengah, Sabtu (20/2) siang.

Baca Juga:Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak