4 Ibu di Lombok Dipenjara Dituduh Rusak Pabrik Tembakau, Bayinya Ikut Masuk

Mereka adalah warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Mirisnya, anak mereka yang masih bayi terpaksa ikut masuk penjara karena masih dalam asuhan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Februari 2021 | 11:50 WIB
4 Ibu di Lombok Dipenjara Dituduh Rusak Pabrik Tembakau, Bayinya Ikut Masuk
Ibu rumah tangga dituduh rusak pabrik tembakau (Beritabali)

SuaraBali.id - Sebanyak 4 ibu di Lombok Tengah dipenjara karena dituduh rusak pabrik tembakau. Mereka adalah HT (40 tahun), NR (38 tahun), MR (22 tahun) dan FT (38 tahun).

Mereka adalah warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Mirisnya, anak mereka yang masih bayi terpaksa ikut masuk penjara karena masih dalam asuhan.

Ibu-ibu itu tersebut diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.

Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan Februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat (19/2) mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau tersebut secara formil telah terpenuhi.

Baca Juga:Beredar Video Gadis Tanpa Busana Lagi VCS, Gegerkan Warga

Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan. Karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2/2021) lalu.

Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.

"Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima," jelasnya.

"Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan," katanya.

Baca Juga:Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom

Dari keterangan di berkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. Di mana tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak