Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom

Sabu-sabu dibungkus kondom lalu diselipkan ke dubur kedua tersangka

Bangun Santoso
Kamis, 18 Februari 2021 | 07:07 WIB
Nekat! Pasutri Asal Batam Terciduk Selundupkan Sabu Dalam Dubur dan Kondom
Ilustrasi tersangka narkoba. [Suara.com/Yazir]

SuaraBali.id - Sepasang suami istri atau pasutri ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pasutri yang ditangkap itu adalah P (27) dan MM (22), keduanya berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menyita narkoba jenis sabu seberat 387,95 gram.

Rinciannya, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 100,06 gram, sebungkus sabu berlapis kondom 2,73 gram, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 85,23 gram, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 100 gram, satu bungkus sabu berlapis kondom seberat 99,93 gram dan dua unit HP.

"Suami istri ini ditangkap di terminal kedatangan domestik bandara Kamis 11 Februari. Kami bekerjasama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan Bea Cukai Mataram," ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam siaran persnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:Napi Lapas Kabupaten Tegal Kendalikan Penyelundupan Sabu 500 Kg dari Sel

Tersangka P dan MM merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta. Masing-masing tersangka membawa sabu dengan modus memasukan dalam dubur.

"Keduanya diinterogasi dan mengaku sabu disembunyikan dalam dubur," ungkapnya.

Tersangka P menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak dua paket. Sedangkan istrinya MM menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak tiga paket.

"Keduanya mengaku disuruh oleh salah seorang dari Batam yang saat ini masih didalami. Mereka mengaku diupah Rp 40 juta untuk membawa barang tersebut," katanya.

Bila diuangkan barang bukti sabu yang diamankan tersebut senilai Rp 775,9 juta.

Baca Juga:Nyabu Bareng Mantan Istri, Warga Serang Ditangkap Polisi

"Rencananya sabu ini akan diedarkan di Lombok," tambahnya.

Suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak