Hasilnya, informasi dari masyarakat, personel Opsnal Polres Tabanan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Ubung-Denpasar. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Iptu I Nyoman Subagia.