Pengamen Rampas Ponsel Pedagang di Tabanan, Bisa Diganjar Sembilan Tahun

Diamankan di kawasan Ubung, Denpasar, awalnya pemuda ini bikin resah dengan aksi perammpasan.

RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:28 WIB
Pengamen Rampas Ponsel Pedagang di Tabanan, Bisa Diganjar Sembilan Tahun
Ilustrasi menelpon seseorang sebelum ponsel dirampas (Pixabay/Thomas B.)

Korban pun pergi ke arah timur untuk mengembalikan kursi yang dipakai berjualan, namun diikuti pelaku.

Melihat kejadian itu, saksi bernama Riski menegur pelaku agar tidak membuat masalah di tempat ini, apalagi ada CCTV.

Pelaku akhirnya membuang pisaunya, namun beberapa menit terjadi cekcok mulut lagi dan pelaku mengambil sebuah batu di bawah pohon (dekat TKP), dan dilerai saksi Yitno (penjual lalapan).

Korban oleh saksi diminta mengalah dan memilih melaporkan ke seorang pecalang.

Baca Juga:Viral! HP Arda Naff Hilang, Ternyata Ditemukan Pedagang Siomay Berhati Emas

Ketika kembali ke lokasi, pelaku sudah tidak ada, dan selanjutnya ia melaporkan ke pihak Kepolisian.

Usai menerima laporan dari korban, pada Selasa (2/2/2021) siang, Polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Hasilnya, informasi dari masyarakat, personel Opsnal Polres Tabanan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Ubung-Denpasar. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan mengamakan barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Iptu I Nyoman Subagia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak