Positif Corona, Polisi Tunda Periksa Pemeran Wanita Video Mesum di RSUD

Menurut Syarif, jika masa isolasi yang bersangkutan telah selesai, polisi akan memeriksa N terkait video mesum tersebut

Bangun Santoso
Jum'at, 29 Januari 2021 | 09:07 WIB
Positif Corona, Polisi Tunda Periksa Pemeran Wanita Video Mesum di RSUD
Ilustrasi video mesum

SuaraBali.id - Kasus video mesum di ruang isolasi rumah sakit di RSUD Dompu masih terus bergulir. Terkini, Polres Dompu belum bisa memeriksa pemeran wanita dalam video mesum tersebut yang terjadi pada 11 Januari 2021 lalu.

Alasannya, pemeran wanita berinisial N (22) yang terekam CCTV berhubungan badan dengan oknum polisi Polres Dompu berinisial Briptu F tersebut, juga terkonfirmasi Covid-19. Di mana kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Terpijar, Dompu.

"Untuk pemeran perempuannya belum bisa diperiksa, karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga," kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, sebagaimana dilansir Beritabali.com (jaringan Suara.com), Rabu (27/1).

Menurut Syarif, jika masa isolasi yang bersangkutan telah selesai, polisi akan memeriksa N terkait video mesum tersebut.

Baca Juga:Mesum dengan Oknum Polisi di Ruang Isolasi, Wanita Ini Positif Corona

Sebelumnya, pada Senin (25/1), polisi telah memeriksa Briptu F, selaku pemeran pria dalam video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu.

Pemeran pria dalam video mesum berdurasi 1 menit 30 detik menjalani pemeriksaan beberapa jam. Sebelumnya, Briptu F diperiksa juga oleh Propam.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel membenarkan Briptu F telah diperiksa. Ia mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan menggunakan protokol kesehatan.

“Saat diperiksa pakai masker dan jaga jarak. Kita terapkan protokol kesehatan saat memeriksa F,” ujar Ivan, Senin (25/1).

Polres Dompu menegaskan tetap memproses Briptu F sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Briptu F dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan serta melanggar kode etik.

Baca Juga:Heboh Oknum Polisi Positif Corona Mesum di Ruang Isolasi, 2 Orang Tersangka

Sebagai informasi, Briptu F tertangkap CCTV sedang mesum dengan seorang perempuan berinisial N di ruang isolasi RSUD Dompu.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, keduanya berhubungan intim di kamar isolasi nomor 6 pada 11 Januari 2020 lalu.

Dalam video itu, perempuan mengenakan baju warna ungu. Keduanya berhubungan badan di ranjang pasien. Di kamar warna hijau itu terlihat tabung oksigen dan infus.

Belakangan diketahui, pemeran pria dalam video tersebut adalah oknum polisi berinisial Briptu F, anggota polisi di salah satu unit kerja di Polres Dompu. Polisi ini menjalani masa isolasi di RSUD Dompu karena reaktif Covid-19.

Selain pemeran pria dan wanita, Polres Dompu juga memeriksa pemilik akun penyebar video mesum tersebut. Kejora Paramitha pemilik akun menyebar luaskan video tersebut melalui unggahan di media sosial Facebook.

"Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa pemilik akun Kejora Paramitha. Yang bersangkutan membenarkan membuat status itu," kata Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Christofel.

Karena sudah diketahui umum video mengandung asusila dan dilarang, pemilik akun menghapus postingan tersebut. Pemilik akun ini mendapat video tersebut dari seseorang berinisial IKA yang keberadaannya ada di Pemenang, Lombok Utara.

Sedangkan tiga pegawai RSUD Dompu yang terlibat dalam perekaman video mesum dari monitor CCTV ruang isolasi, sudah dikenai sanksi administratif dari pihak RSUD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak