Setibanya di rumah korban, keduanya terlibat cekcok. Andriana Simeonova mengusir pelaku dengan sapu ijuk agar segera keluar dari rumahnya.
"Karena sudah sakit hati, pelaku tusuk bagian leher sekali tusukan lalu ditarik ke kanan. Korban dieksekusi dari arah depan tepatnya di dapur," ujar Kombes Jansen.

"Saat membunuh pelaku dalam kondisi sadar. Janjinya korban mau nikah tapi diputuskan oleh korban sehingga sakit hati," kata Jansen.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca Juga:WNI Pembunuh Sadis Turis Bali Andriana Simeonova Ditangkap
Atas perbuatannya membunuh Andriana Simeonova, Laurens Parera terancam penjara semur hidup atau hukuman mati.
"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," pungkas Jansen.