"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," pungkas Jansen.
Andriana Simeonova Dihabisi Pakai Pisau Kenang-kenangan dari Slovakia
Pelaku dijerat pasal berat pembunuhan berencana.
Husna Rahmayunita
Jum'at, 22 Januari 2021 | 06:57 WIB
BERITA TERKAIT
Pembunuh Turis Bali Andriana Simeonova Terancam Hukuman Mati
22 Januari 2021 | 06:33 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:31 WIB
lifestyle | 21:24 WIB
lifestyle | 21:17 WIB
lifestyle | 18:02 WIB
news | 19:51 WIB
news | 19:26 WIB
news | 19:18 WIB
lifestyle | 19:03 WIB
news | 18:02 WIB