Pembunuh Turis Bali Andriana Simeonova Terancam Hukuman Mati

Motif tersangka menghabisi korban karena sakit hati.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 22 Januari 2021 | 06:33 WIB
Pembunuh Turis Bali Andriana Simeonova Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuh bule Slovakia Adriana Simeonova di Denpasar, Bali, Kamis (21/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Warga Negara Slovakia Andriana Simeonova dibunuh di Bali. Jenazah Andriana Simeonova ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Sanur, Bali, Denpasar Selatan, Rabu (20/1/2021).

Andriana Simeonova dibunuh orang papua, Lauren Parera (31) yang tak lain adalam mantan pacarnya. Turis Bali itu dibunuh secara sadis, ada luka tusukan di leher.

Pelaku pembunuhan terhadap Andriana Simeonova yang telah diamankan kekinian terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1).

Jansen mengatakan selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga:Warga Papua Sudah Siapkan Pisau untuk Bunuh Bule Andriana Simeonova

Polisi menangkap Laurens Parera, warga Raja Ampat Papua pembunuh Andriana Simeonova, turis Bali asal Slowakia. (beritabali)
Polisi menangkap Laurens Parera, warga Raja Ampat Papua pembunuh Andriana Simeonova, turis Bali asal Slowakia. (beritabali)

Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka pada Senin (18/1). Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Jimbaran, Badung, Bali.

Adapun modus tersangka karena sakit hati, di mana korban Andriana Semeonova memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka secara sepihak.

Jansen menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dan korban ini sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran.

"Jadi pelaku ini sama korban satu manajemen di salah satu Resort di Raja Ampat Papua Barat dan si korban sebagai manajernya sedangkan si pelaku sebagai kapten kapal speed boat di Resort tersebut di Raja Ampat," katanya.

Sejak 2020 korban pindah ke Bali kemudian korban melakukan aktivitas bekerja secara online dan pelaku juga akhirnya ikut ke Bali sebagai kapten speed boat di daerah Tanjung Benoa.

Selanjutnya, setelah berhubungan lama, korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan lagi dengan tersangka dan tersangka menjadi sakit hati. Ini sudah kali ketiga pelaku meminta maaf dan meminta untuk kembali.

"Barang bukti sepeda motor ini adalah milik si korban. Tersangka mungkin masih ingin kembali dengan korban akhirnya si korban mengancam kalau nggak kembalikan saya laporkan ke polisi," kata Kapolresta.

Lebih lanjut, Jansen menambahkan terhadap korban akan dilakukan autopsi setelah dipastikan hasil tes usap COVID-19 negatif. Sedangkan alat bukti berupa pisau itu dibeli tersangka saat berpergian bersama korban ke Slovakia. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini