Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi

Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT

Bangun Santoso
Rabu, 20 Januari 2021 | 06:24 WIB
Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi
Kristen Gray

SuaraBali.id - Imigrasi Bali akhirnya memutuskan nasib perempuan warga negara asing bernama Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray bersama pasangan sesama jenisnya Saundra Michelle Alexander. Cuitan Kristen Gray sempat viral yang mengajak WNA ramai-ramai pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT.

Usai memanggil dan memeriksa pasangan sejenis itu, pihak Imigrasi Bali memutuskan akan mendeportasi keduanya.

Dilansir dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), rencananya dalam waktu dekat dua warga Amerika Serikat itu akan dideportasi.

Baca Juga:Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

Menurut Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kristen Gray dalam cuitannya di akun twitter @kristentootie tertanggal 17 Januari 2021 melakukan ajakan bagi WNA untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona.

"Jadi yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Selain itu juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT," ujar Jamaruli, Selasa (19/1/2021).

Selain di Twitter, ajakan tersebut juga dimuat dalam e-book dengan bayaran seharga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.

Cuitan tersebut akhirnya menjadi trending topic di media sosial tertanggal 17 dan 18 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pihaknya langsung mengecek data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray selaku pemilik akun. Diketahui, Kristen Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:Kristen Gray Dideportasi Usai Kicauannya soal Bali Viral

"Gray juga tercatat memperpanjang izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," terang Jamaruli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak