SuaraBali.id - Buntut dari cuitannya yang ajak bule-bule pindah ke Bali, Kristen Gray dipanggil oleh pihak imigrasi.
Sosoknya masih menjadi perbincangan hangat selepas membagikan pengalaman tinggal di Bali yang dianggapnya sebagai tempat nyaman.
Kristen Gray menuai hujatan dari warganet Indonesia karena dianggap membagikan tips untuk menghindari hukuman aturan protokol kesehatan hingga cara mengakali overstay visa di Bali.
Selain itu dalam cuitannya, Kristen Gray dituding tak membayar pajak selama di Pulau Dewata.
Baca Juga:Kristen Gray Buka Suara Tinggal Ilegal di Bali: Visaku Valid!
Buntut dari cuitan itu, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana memanggil warga negara Amerika Serikat tersebut Selasa (19/1/2021) hari ini.
Rencana pemanggilan itu terkait aksi Kristen Gray yang mengajak para WNA lain tinggal di Bali dengan memberikan turorial agar lolos masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang kian meningkat.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengaku sudah meminta Imigrasi Denpasar Bali untuk memanggil Kristen Gray.
![Twit Kristen Gray soal tutorial tinggal di Bali. [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/18/59062-kristen-gray.jpg)
"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," kata Arvin kepada SuaraBali.id, Selasa (19/1/2021).
Arvin mengatakan pihaknya telah memiliki informasi mengenai Kristen Gray dari data paspor dan data izin tinggalnya. Menurut Arvin, Kristen Gray tinggal di Daerah Karang Asem, Bali.
Baca Juga:Ramai Kasus Kristen Gray, Warganet Sarankan WNA ke 4 Destinasi Wisata Ini
Arvin menegaskan bila memang hasil pemeriksaan imigrasi Denpasar ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray. Tak menutup kemungkinan Kristen akan dilakukan deportasi ke negara asalnya.