Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

Kristen Gray terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Husna Rahmayunita | Irma Joanita
Selasa, 19 Januari 2021 | 21:37 WIB
Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi
Kristen Gray

SuaraBali.id - Kristen Gray dideportasi dari Indonesia usai cuitannya soal Bali viral di media sosial. Kristen Gray terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kristen Gray tersebut sebelumnya menuai hujatan dari warganet lantaran cuitannya dianggap meresahkan.

Dalam cuitan itu, warga negara asing (WNA) asal Los Angeles tersebut mengajak bule lain untuk pindah ke Bali saat pandemi Covid-19. Dia juga memberikan tutorial.

Dikutip dari Matamata.com, kekinian, pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali pun akhirnya memberikan sanksi deportasi terhadap Kristen Gray. Ia dianggap melanggar beberapa ketentuan imigrasi di Indonesia.

Baca Juga:Ramai Kasus Kristen Gray, Warganet Sarankan WNA ke 4 Destinasi Wisata Ini

Kristen Gray, turis viral yang meresahkan. (Instagram/@mak_inpoh)
Kristen Gray, turis viral yang meresahkan. (Instagram/@mak_inpoh)

Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali telah merangkum sejumlah cuitan Kristen Gray yang meresahkan. Pertama tinggal di Bali sangat nyaman dan ramah pada LGBTQ.

Tak hanya itu, Kristen Gray juga mencuit soal kemudahan ke Bali saat pandemi Covid-19. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kristen Gray pun diduga melakukan kegiatan bisnis lewat jualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata ke Bali. Dari hal yang ia lakukan ini pun dikenakan sanksi deportasi.

"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kemenkum HAM Kanwil Bali lewat rilis.

Baca Juga:Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini