Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi

Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT

Bangun Santoso
Rabu, 20 Januari 2021 | 06:24 WIB
Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi
Kristen Gray

Hasil pendalaman, pihak Imigrasi juga menemukan sponsor Gray yang berinisial IGW tinggal di daerah Ubud Gianyar.

Kemudian, pihak Imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jamaruli menegaskan, cuitan akun Gray di akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Di mana dalam cuitannya. LBGT di Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kemudian, akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Baca Juga:Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

"Sehingga patut diduga Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.

Selain itu, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas ulahnya tersebut, Gray akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Deportasi akan dilakukan sambil menunggu waktu yang tepat," katanya menambahkan.

Baca Juga:Kristen Gray Dideportasi Usai Kicauannya soal Bali Viral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak