Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi

Tak hanya itu, melalui akun Twitternya @kristentootie, ia juga menyebut Bali sebagai wilayah yang bebas LGBT

Bangun Santoso
Rabu, 20 Januari 2021 | 06:24 WIB
Ajak WNA Pindah ke Bali Saat Pandemi, Bule AS Kristen Gray Dideportasi
Kristen Gray

Selain itu, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas ulahnya tersebut, Gray akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Deportasi akan dilakukan sambil menunggu waktu yang tepat," katanya menambahkan.

Baca Juga:Buntut Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini