Tolak Vaksin Dipidana, Pigai Semprot Prof Eddy Hiariej: Kurang Baca Ini UGM

Alasan Pigai marah-marah karena Indonesia belum berstatus lockdown.

Pebriansyah Ariefana | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 17:35 WIB
Tolak Vaksin Dipidana, Pigai Semprot Prof Eddy Hiariej: Kurang Baca Ini UGM
Natalius Pigai dan neno Warisman membahas peristiwa tewasnya enam anggota FPI. - (YouTube/Neno Warisman)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.

Bandingkan dengan AS hingga Filipina

Baca Juga:Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana

Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.

Melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik, Rachland membandingkan kebijakan RI tersebut dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina yang tidak mewajibkan rakyatnya divaksin Covid-19.

"Amerika, Inggris Perancis bahkan Filipina tak wajibkan rakyat divaksin," kata Rachland.

Rachland menyebut, negara-negara lain yang tak mewajibkan vaksin tersebut bertekad untuk mengetuk kesadaran rakyat agar memahami pentingnya vaksin.

"Para pemimpinnya bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin," tutur Rachland.

Baca Juga:Kabar Buruk Setelah Jokowi Divaksin, 11.278 Orang Positif COVID Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak